ANGGARAN DASAR

KOMUNITAS AHLI K3 RUMAH SAKIT

U M U M

Pasal 1.

NAMA DAN WAKTU

Organisasi ini diberi nama Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit atau  disingkat dengan KAK3RS di dirikan pada tanggal ……. 2017 di Kota Semarang, Jawa Tengah

Pasal 2

DASAR, ASAS DAN TUJUAN

  1. Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit berdasarkan dan berazaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
  2. Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit berdasarkan pada kekeluargaan  dan gotong-royong.
  3. Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit   bertujuan:
  4. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit ;
  5. Menyatukan dan mempererat hubungan antara anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit ;
  6. Memberikan kontribusi positif kepada anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit, dan lingkup profesi konsultan K3 Rumah sakit secara umum.

Pasal 3

LINGKUP KEGIATAN

  1. Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit melaksanakan kegiatan dalam lingkup Republik Indonesia.
  2. Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit adalah organisasi yang independen.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 4

K E A N G G O T A A N

Anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit adalah semua ahli K3   dibidang  perumahsakitan dan telah mendaftar secara resmi di Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit.  

Pasal 5

K E T U A

  1. Ketua Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit dipilih berdasarkan rapat anggota .
  2. Masa Jabatan Ketua Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit adalah empat (4)  tahun    dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
  3. Ketua Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit bertanggung jawab kepada Rapat Anggota pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.

Pasal 6

RAPAT ANGGOTA

  1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
  2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.

Pasal 7

KEPENGURUSAN

  1. Pengurus Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit diputuskan berdasarkan hasil rapat anggota.
  2. Pengurus Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang.
  3. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit.
  4. Masa Jabatan Pengurus Komunitas Konsultan Rumah Sakit adalah 4 (empat) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali.

Pasal 8

RAPAT PENGURUS

Rapat Pengurus diadakan minimal 4 ( empat ) kali dalam satu tahun   dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.

BAB III

LAMBANG DAN SEMBOYAN

Pasal9

LAMBANG

Lambang Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit Indonesia   adalah: berupa gambar logo K3 yaitu roda gerigi hijau dengan jumlah 11, dikelilingi segi delapan melambangkan delapan standar K3 RS . Logo dikelilingi lingkaran berwarna hijau dan  Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah berwarna putih

Pasal 10

SEMBOYAN

Semboyan Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit : “ Mencegah dan Melindungi  “

BABIV

KEUANGAN

Pasal 11

Keuangan

Keuangan Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit berasal dari :

  1. Iuran anggota;
  2. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
  3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum.

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12

Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota yang terdata secara resmi dan disetujui oleh ¾ jumlah anggota yang hadir berdasarkan absensi kehadiran dalam rapat.

BAB VII

PEMBUBARAN

Pasal 13.

Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ jumlah anggota yang terdaftar dan disetujui oleh ¾ anggotayang hadir berdasarkan absensi kehadiran dalam rapat.

BABVIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14.

Anggaran Rumah Tangga

  1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.(ART)
  2. Anggaran Rumah Tangga Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit ditetapkan oleh Rapat Anggota.

BAB IX

P E N U T U P

Pasal 15.

Penutup

Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit (daftar kehadiran rapat terlampir)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit

BAB I

U M U M

Pasal 1

Dasar

Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan Bab V Pasal 1 anggaran dasar Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit    

Pasal 2

Wewenang dan Tanggung Jawab

Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit  berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Pengesahan Keanggotaan

  1. Profesi ahli K3 Rumah sakit secara umum peduli akan pengembangan program K3 rumah sakit dan memiliki kompetensi  ahli berdasarkan sertifikasi kompetensi dari lembaga resmi yang berlaku di Republik Indonesia dan telah mendaftarkan diri secara resmi untuk menjadi anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit
  2. Pada saat mendaftarkan diri tidak terlibat permasalahan hukum pidana serta tidak menjadi anggota komunitas yang sejenis dengan Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit
  3. Keanggotaan resmi di tandai dengan nomor anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit dan tercatat di sekretariat.

Pasal 4

Pemberhentian

  1. Keanggotaan Komunitas hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri secara sah dengan mengajukan surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas kertas dengan materai yang cukup.
  3. Keanggotaan Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit hilang  bila yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan oleh rapat anggota dikarenakan melanggar kode etik komunitas dan merugikan serta mencemarkan nama baik komunitas.
  4. Anggota yang mengundurkan diri (ayat 2) dan yang diberhentikan (ayat 3) wajib menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya

Pasal 5

Hak

  1. Hak mengeluarkan pendapat;
  2. Hak memilih dan dipilih;
  3. Hak mendapat perlakuan yang sama;
  4. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit ;

Pasal 6

Kewajiban

  1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit dan peraturan yang berlaku di Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit Indonesia ;
  2. Menjaga nama baik Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah ;
  3. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
  4. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 7

Kelengkapan Organisasi

  1. Badan Pengurus Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit minimal terdiri  dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  2. Perangkat pengurus yang lain ditetapkan oleh rapat anggota.
  3. Bila diperlukan dibentuk pengurus cabang   tingkat regional untuk lebih meningkatkan peranan anggota di daerah-daerah.
  4. Badan pengurus harus memiliki program kerja terencana yang wajib di sampaikan kepada anggota minimal 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan menjadi Pengurus.
  5. Dalam pelaksanaan program kerjanya (ayat 3) Badan Pengurus dapat membentuk Panitia dan Panitia tersebut tidak harus dari Badan Pengurus, serta akan mempertanggung jawabkan kegiatannya kepada Badan Pengurus.

Pasal 8

Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pengurus

  1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
    • menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
    • menetapkan program kerja;
    • mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yangdilaksanakan atas nama Komunitas Konsultan Rumah Sakit Indonesia ;
    • membina hubungan baik dengan badan atau organisasi lain
  2. Pengurus Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
  3. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak  menggunakan nama Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit.

Pasal 9

Rapat Anggota

  1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada di Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit.
  2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota yang  terdata secara resmi dan disetujui oleh ¾ jumlah anggota yang hadir berdasarkan absensi kehadiran dalam rapat.
  3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 7 x 24 jam, setelah7 x 24 jamternyata jumlah anggota belum mencapai qorum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi
  4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab boleh seluruh anggota.

Pasal 10

Pengurus

  1. Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit dipimpin oleh seorang ketua.
  2. Ketua dan Pengurus dipilih dan diangkat serta dapat diberhentikan melalui rapat anggota.
  3. Kriteria Badan Pengurus adalah:
  4. Beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa.;
  5. Anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit;
  6. Berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Berusia minimal 30 tahun pada saat di pilih;
  8. Syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota.

Pasal 11

Sekretariat

Sekretariat Pusat Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit   berada  di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif dan efisien

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 12

Iuran Anggota

  1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat badan pengurus dan dikelola oleh pengurus.
  2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.

Pasal 13

Dana Kegiatan

  1. Dana kegiatan Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit adalah dana yang berasal dari   iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
  2. Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit harus sepengetahuan Pengurus.

Pasal 14

Sumber Dana Lain

  1. Dana hasil kegiatan
  • Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit;
  • Dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;
  1. Dana hasil kerja sama

Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.

  1. Dana Insidentil
  • Dana insidentil adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit.
  • Dana insidentil tidak mengikat Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit.

Pasal 15

Pertanggung Jawaban Keuangan

  1. Badan pengurus wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan, serta wajib melakukan serah terima kepadabadan penurus baru yang
  2. Badan pengurus wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB VI

P E R A T U R A N

Pasal 17

  1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan.
  2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumahtangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB VII

P E N U T U P

Pasal 18

Penutup

Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Komunitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit, dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.