Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas berkah dan karunia-Nya sehingga Pedoman Teknis Asesmen Risiko Kesehatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menghadapi pandemic COVID-19 di Rumah Sakit dan Fasyankes dapat selesai disusun. Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Indonesia menyusul menetapkan Covid 19 dalam status darurat kesehatan masyarakat melalui keputusan Presiden RI no 11 pada tanggal 31 Maret 2020. Kasus positif baru di Indonesia saat ini masih meningkat setiap hari. Tenaga kesehatan terutama bidang medis memiliki risiko tertinggi terhadap penularan virus. Data yang dirangkum dari berbagai media dan organisasi profesi kesehatan menunjukan sejumlah 44 dokter dan perawat meninggal dunia selama bertugas dalam masa pandemi.
Pedoman teknis asesmen risiko K3 rumah sakit dan fasilitas kesehatan saat ini sangat diperlukan untuk menghadapi cepatnya perubahan situasi pandemi. Tingkat penularan Covid 19 yang cepat namun belum disertai dengan kedisiplinan masyarakat yang berdampak pada peningkatan kasus Covid 19 di semua tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan.
Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini. Saya berharap pedoman teknis ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta menjadi acuan petugas K3 di rumah sakit dalam menhadapi pandemic Covid-19. Pedoman teknis ini akan terus diperbaiki sesuai dengan bukti terbaru.
Semarang, 20 April 2020
Dr.dr.Daru Lestantyo, M.Si
Ketua Umum KAK3RS